Moral Bejat Pejabat, Suka Melecehkan Karyawati di kantor
Pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G terhadap anak buahnya sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kerjanya. Lalu bagaimana upaya G untuk bisa menjamah bawahan perempuannya tersebut? Pengacara korban, Ahmad Jazuli bercerita, bahwa untuk menutupi kelakuan bejatnya, G melakukan berbagai tipu muslihat dengan melakukan segudang bujuk rayu untuk bisa melampiaskan nafsu setannya.
"Rayuan dalam tanda petik ada. Bentuknya dikeep saja, seperti nanti disekolahkan. AIS itu dijanjikan disekolahkan, tapi belum (dipenuhi), baru omongan saja," kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2011). Selain itu, barang-barang berharga pun tak segan-segan diberikan kepada korbannya supaya tutup mulut dengan apa yang telah dilakukannya. "Terus memberi sesuatu, seperti jam tangan kepada AIS sama AN," kata Ahmad menambahkan.
Ada tiga bawahan G yang telah menjadi korban. Korban pertama yang mendapatkan pelecehan seksual AIS, tetapi awalnya dia masih menyimpan. Kemudian korban berikutnya AN di bulan Mei-Juni 2011. Kemudian MPS korban selanjutnya yang dilecehkan sebelum puasa. Bentuk pelecehan seksualnya beraneka ragam, AN dan MPS dipegang payudaranya, sedangkan AN dipegang alat vitalnya.
Kini kasus pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TDL/3124/1X/2011/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 13 September, pelaku disangkan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Sejatinya, pejabat Badan Pertanahan Nasional berinisial G sejatinya sudah mengakui dan memohon maaf kepada korban dan para suaminya. Pejabat tersebut mengaku siap diberi sanksi dan bahkan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. Belakangan, tak ada sanksi pimpinan yang ditimpakan kepada pejabat G. Hal ini membuat AIS (22), AN (25), dan NPS (29, ketiga staf pejabat G yang menjadi korban pelecehan seksual, merasa didzolimi. Mereka pun melaporkan G kepada Polda Metro Jaya.[tribunnews.com]
Kini kasus pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TDL/3124/1X/2011/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 13 September, pelaku disangkan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Sejatinya, pejabat Badan Pertanahan Nasional berinisial G sejatinya sudah mengakui dan memohon maaf kepada korban dan para suaminya. Pejabat tersebut mengaku siap diberi sanksi dan bahkan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. Belakangan, tak ada sanksi pimpinan yang ditimpakan kepada pejabat G. Hal ini membuat AIS (22), AN (25), dan NPS (29, ketiga staf pejabat G yang menjadi korban pelecehan seksual, merasa didzolimi. Mereka pun melaporkan G kepada Polda Metro Jaya.[tribunnews.com]
0 komentar:
Posting Komentar